Beton (Concrete)

Beton

Pengertian Beton

Menurut Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982, beton didefenisikan sebagai bahan yang diperoleh dengan mencampurkan agregat halus (pasir), agregat kasar (kerikil)air dan semen Portland atau bahan pengikat hidrolis lain yang sejenis, dengan atau tanpa bahan tamba lain. Campuran dari pada agregat halus, air dan semen saja disebut adukan (mortar).

Menurut Standar Nasional Indonesia (SK SMI T-15-1991-03 ) beton didefenisikan sebagai campuran antara semen Portland atau semen hidrolik yang lain, agregat kasar, agragat halus dan air atau dengan bahan tambahan hingga membentuk massa padat .

Oleh Dipohusodo (1999) dikemukakan bahwa mutu beton yang digunakan untuk komponen stuktural minimal kuat tekannya adalah 17 MPa atau kurang lebih setara dengan mutu beton K-175

Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa beton adalah suatu campuran yang terdiri dari semen, agregat halus, agregat kasar, air dan bahan tambahan dengan perbandingan tertentu yang kemudian diaduk dan dituang dalam cetakan hingga mengeras dan membatu sesuai dengan bentuk yang diingikan.




Jenis semen
No.SNINama
SNI 15-0129-2004Semen portland putih
SNI 15-0302-2004Semen portland pozolan / Portland Pozzolan Cement (PPC)
SNI 15-2049-2004Semen portland / Ordinary Portland Cement (OPC)
SNI 15-3500-2004Semen portland campur
SNI 15-3758-2004Semen masonry
SNI 15-7064-2004Semen portland komposit