Beton
Pengertian Beton
Menurut Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) 1982, beton didefenisikan sebagai bahan yang diperoleh dengan mencampurkan agregat halus (pasir), agregat kasar (kerikil)air dan semen Portland atau bahan pengikat hidrolis lain yang sejenis, dengan atau tanpa bahan tamba lain. Campuran dari pada agregat halus, air dan semen saja disebut adukan (mortar).
Menurut Standar Nasional Indonesia (SK SMI T-15-1991-03 ) beton didefenisikan sebagai campuran antara semen Portland atau semen hidrolik yang lain, agregat kasar, agragat halus dan air atau dengan bahan tambahan hingga membentuk massa padat .
Oleh Dipohusodo (1999) dikemukakan bahwa mutu beton yang digunakan untuk komponen stuktural minimal kuat tekannya adalah 17 MPa atau kurang lebih setara dengan mutu beton K-175
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa beton adalah suatu campuran yang terdiri dari semen, agregat halus, agregat kasar, air dan bahan tambahan dengan perbandingan tertentu yang kemudian diaduk dan dituang dalam cetakan hingga mengeras dan membatu sesuai dengan bentuk yang diingikan.
No.SNI | Nama |
---|---|
SNI 15-0129-2004 | Semen portland putih |
SNI 15-0302-2004 | Semen portland pozolan / Portland Pozzolan Cement (PPC) |
SNI 15-2049-2004 | Semen portland / Ordinary Portland Cement (OPC) |
SNI 15-3500-2004 | Semen portland campur |
SNI 15-3758-2004 | Semen masonry |
SNI 15-7064-2004 | Semen portland komposit |